Polresta Mataram Lakukan Pemusnahan BB Sabu Hasil Ungkap Ops Antik Rinjani 2024

    Polresta Mataram Lakukan Pemusnahan BB Sabu Hasil Ungkap Ops Antik Rinjani 2024
    Kaspolresta Mataram (tengah) , Kasat Narkoba (kiri) dan Asisten 1 Kota Mataram (kanan) saat pemusnahan BB Narkotika di Polresta Mataram, Jumat (09/08/2024)

    Mataram NTB - Sat Narkoba Polresta Mataram melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika berupa Sabu hasil Ungkap Pada Ops Antik Rinjani 2024 yang dilaksanakan bulan Juli 2024 lalu.

    Pemusnahan BB sabu tersebut dilakukan Jumat (09/08/2024) di Gedung Wira Pratama dengan menggunakan blender yang dicampur dengan cairan diterjen dan hasilnya dibuang ke toilet. 

    Atas pengungkapan pada Operasi tersebut Kepolisian Resor Kota Mataram mengamankan 971, 92 garam Brutto Sabu dengan satu tersangka. Barang bukti sabu tersebut setelah disisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 0, 30 gram dan uji Laboratorium sebanyak 0, 30 gram, maka sisa seberat 962, 4 gram dimusnahkan. 

    Proses pemusnahan BB sabu tersebut disaksikan Kapolresta Mataram, Walikota Mataram, Dandim 1606/Mataram, Ketua DPRD Kota Mataram, Ketua PN Mataram, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Kadis Kesehatan Mataram, KA BNNK Mataram, Para PJU Polresta Mataram, Kapolsek, Tersangka dan Kuasa hukum tersangka serta para awak media Hukrim Polresta Mataram. 

    Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., mengatakan pemusnahan BB hasil ungkap tindak pidana tersebut merupakan amanat UU dengan tujuan mengantisipasi penyalahgunaan BB untuk kepentingan tertentu. 

    “Barang bukti berupa Shabu hasil ungkap saat Ops Antik Rinjani 2024 tersebut dimusnahkan hari ini dihadapan para undangan di atas serta disaksikan oleh tersangka dan kuasa hukum tersangka, “ungkapnya.

    Disamping perintah UU, pemusnahan BB juga untuk menghindari adanya anggapan terhadap penyalahgunaan BB oleh oknum tertentu untuk kepentingan tertentu pula. 

    “Untuk proses hukum tersangka saat sedang berjalan, Ia diancam pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, “pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Transformasi Digital Kawasan Industri...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Kembalikan Sejumlah BB...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    LSM Garuda Indonesia Lakukan Aksi ke PLN Wilayah NTB dan Polresta Mataram Terkait Dugaan Pidana Oknum  PLN
    Misteriusnya Keberadaan SHM 507 Hingga Mengklaim Hak Orang Lain
    Pengecekan Progres Pembangunan Pos Terpadu di Epicentrum Mall, Polresta Mataram Pastikan Rampung Tepat Waktu

    Ikuti Kami