Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram, Pengacara Fihir Optimistis Kliennya Mendapatkan Haknya

    Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Mataram, Pengacara Fihir Optimistis Kliennya Mendapatkan Haknya

    MATARAM, NTB - Banding M. Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB. 

    Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan No, 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal, 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:

     

    1.Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.

    2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

    Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Onntvanklijke verklaard).

    Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan SH.MH, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, menyatakan bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang membatalkan Putusan PN. Mataram tersebut maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN.Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

    "Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M.Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus di dapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali, " ujarnya.

    Namun dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya.

    "Dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya, " ujarnya.

    Berkaitan dengan terbitnya Putusan PT tersebut, Iwan Slenk menyatakan: "Kami akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, kita tunggu saja 14 hari ke depan, " ujarnya.

    Dia mengatakan perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam.

    "Yang jelas Perjuangan M.Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum, " katanya.

    "M. Fihiruddin telah di cabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M. Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi, " ujarnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sekda NTB Tekankan Pentingnya Sinergi dalam...

    Artikel Berikutnya

    Kader Parpol di Lombok Tengah Resmi Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Pastikan kesehatan personil, Polres Sumbawa Barat gelar Rikes Berkala
    Polres Sumbawa Barat Gelar Sidang BP4R Bagi Personil Yang Akan Menikah
    Bhabinkamtibmas Desa Kemuning perkenalkan Polisi Sahabat Anak kepada murid TK IT Babussalam Desa Kemuning
    Final Lomba Debat Hukum Mabes Polri

    Ikuti Kami